top of page

SIKLUS ASET

Dalam manajemen aset memiliki tahap atau siklus dalam proses berlangsungnya. Dari proses yang rumit hingga yang paling rumit, dan dari tahap yang paling dasar hingga ke tahapan paling akhir.

​

SIKLUS MANAJEMEN ASET MENURUT Dr. A Gima Sugiama, SE, MP

Penjelasan dari siklus diatas adalah sebagai berikut.

  1. Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)

  2. Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)

  3. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)

  4. Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)

  5. Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)

  6. Pengoperasian aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi. (Sugiama, 2013)

  7. pemeliharaan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)

  8. Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan.   (Sugiama, 2013)

  9. Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)

  10. Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)

Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset.(Sugiama, 2013)

SUMBER PUSTAKA

Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata, Bandung:Guardaya Intimarta.

bottom of page